Resmi, Penumpang Pesawat Wajib Tes GeNose


Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan turunan yang mengatur perjalanan udara dengan tes GeNose C19. Penumpang pesawat yang hendak bepergian wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu (31/3).

Aturan tersebut mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.


Dalam aturan, dijelaskan hasil negatif GeNose C19 di bandara dapat digunakan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Di samping GeNose, Kemenhub juga mengizinkan hasil tes RT-PCR yang dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan rapid Antigen dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan penerbangan menuju bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, hasil tes RT-PCR atau Antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Lebih panjang dari aturan sebelumnya, yaitu 1x24 jam.

Untuk GeNose, ketentuan menuju Bali atau daerah lainnya tidak berubah, yakni maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat juga: Bandara Internasional Yogyakarta Terapkan GeNose Mulai Besok

Namun, persyaratan memiliki beberapa pengecualian. Pertama, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis.

Kedua, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ketiga, tidak berlaku untuk penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.

Lebih lanjut, bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Lihat juga: AP II Terapkan GeNose di 2 Bandara Mulai Besok

"Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaaan," bunyi SE tersebut.

Adapun proses pengembalian (refund) tiket penerbangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Bersamaan dengan terbitnya SE, dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk angkutan niaga dalam negeri ketentuan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut tidak diberlakukan.
Lihat juga: Kemenhub Siapkan Aturan Turunan Tambahan Pemakaian Tes GeNose

Namun, diwajibkan menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang menunjukkan gejala atau tidak sehat selama penerbangan.

Dengan berlakunya SE Nomor 16, maka SE Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"SE ini berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," jelas Novie.


Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210331184511-92-624596/resmi-penumpang-pesawat-wajib-tes-genose-mulai-besok



Hembusan Nafas Sekelas Swab Test Untuk Deteksi Covid-19: GeNose Karya UGM
Sabtu, 13 September 2020 - 10:50:07 WIB | dibaca 1726 x
UGM siap meluncurkan inovasi terbaru “GeNose”, yaitu berupa alat yang mampu mendeteksi dan mendiagnosis apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak hanya dengan hembusan nafas.  .....

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Harapkan GeNose Buatan UGM Bisa Gantikan Uji PCR
Sabtu, 18 September 2020 - 07:19:11 WIB | dibaca 763 x
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., mengatakan pemerintah telah mendorong percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air sejak lima bulan lalu .....

GeNose UGM Bisa Deteksi Covid-19 Hanya Dalam 80 Detik
Sabtu, 25 September 2020 - 15:22:02 WIB | dibaca 827 x
Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi melakukan serah terima teknologi alat deteksi Covid-19 melalui embusan nafas yang diberi nama GeNose kepada Kemenristek/BRIN, Kamis (24/9).Alat deteksi .....

Inventor GeNose Kuwat Triyana Terima Penghargaan Anugerah UGM 2020
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:23:10 WIB | dibaca 867 x
UGM kembali memberikan penghargaan Anugerah UGM dalam puncak peringatan Dies Natalis Ke-71 UGM yang digelar secara luring terbatas dan disiarkan secara daring, Sabtu (19/12). Penghargaan kali .....

GeNose UGM Dapatkan Izin Edar dan Siap Dipasarkan
Sabtu, 26 Desember 2020 - 07:25:18 WIB | dibaca 813 x
Alat pendeteksi Covid-19 besutan para ahli UGM, GeNose, akhirnya mengantongi izin edar dan siap dipasarkan. Ketua tim pengembang GeNose, Prof. Kuwat Triyana, mengatakan izin edar GeNose dari Kemenkes .....


Manufacturing Laboratory

PT SWAYASA PRAKARSA Jl. Cik Di Tiro No. 34 , Terban Yogyakarta 55223


Waktu untuk menampilkan halaman : 0.003717 detik
IP address anda : 18.97.9.175
Jenis Browser : CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)
Sebelumnya anda berada di halaman :